Rokan Hilir Riau - GardaInformasi.com "Gugatan Siam Hai Dan Cindy Thajeb Dibatalkan oleh BPN Rokan Hilir Melalui proses panjang sejak Desember 2024 yang lalu, akhirnya Hakim PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan Muhammad Ali, Warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir - Riau melawan tergugat.
"Sidang putusan perkara nomor 58/G/2024/PTUN.PBR, Majelis Hakim PTUN Effendi pada Jumat, 23 Mei 2025 Dengan amar putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan Menyatakan esepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya alias gugur.
"Kemudian Pihak BPN Rohil Membatalkan, Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00006/Balai Jaya Kota/2012, Luas 16.590 M2, Nama Pemegang Hak NG SIAM TJENG Als. NG SIAM TJENG ALS. YULIANA EVA , Denagan Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
" Selanjutnya mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota.
"Bahkan bukan itu saja, Hakim PTUN Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.451.890,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah)," Ucap Majelis Hakim PTUN.
"Adapun pihak Pemohon Atas Nama Siam Hai Dan Cindy Thajeb Syah Di tolak Hakim PTUN yang Didudukkan sebagai pihak Tergugat I dan tergugut II.
" Di tempat Terpisah, Muhammad Ali selaku penggugat Dalam permasalahan ini Memaparkan, putusan hakim PTUN Pekanbaru benar-benar mencerminkan rasa keadilan, karena putusan ini menunjukkan bahwa yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Katanya dihadapan awak media, Di kutip Kamis ( 05 Juni 2025 ).
" Selanjutnya, M ali menerangkan, perjuangan Beliau Berkat Dukungan dari berbagai Tim Serta Kuasa Hukum Abangda Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner dalam memperjuangkan hak-hak kliennya," Papar Ali.
"Perlu diketahui..! dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, Pihak Tergugat BPN Rohil Atas Putusan Hakim PTUN belum ada Mengajukan banding, Baik Dari Tergugat I Dan Tergugat II Dari Kuasa Hukumnya," pungkas Muhammad Ali. ( Tr..001 )