Rohil - GardaInformasi.com
"Di Karenakan Begitu Lemahnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Polres Rokan Hilir Dalam Pengawasan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Masuk Ke wilayah Rokan Hilir Melalui Alur Sungai Perdamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
"Berdasarkan Data yang di Rangkum, Barang - Barang Tersebut Di Bawa Ke Dermaga Jembatan Sungai Pedamaran Dengan Menggunakan Sampan Kecil Atau Bot , Melalui Jalan Tikus Dari Alur Sungai.
"Dan Setibanya Barang - Barang Di Lokasi Yang Dituju, Di tempat itu Sudah Ada Mobil jenis Coldiesel Yang Mengangkut Barang Tersebut.
"Salah Satu Nara Sumber Yang Dapat di Percaya, Benama HM Panggabean Dan Juga Seorang Aktivis Pemerhati Lingkungan, Saat Di konfirmasi Di ruang Kerjanya, Memaparkan, Jenis Rokok Tanpa Lebel Pita Cukai Tersebut, Masuk Ke Perairan Alur Tikus Melalui Jembatan Sungai Perdamaran Bermacam Merk, Seperti Rokok Luffman ,Platinum , Mansester, H Mild, On Bold, Ok Bold, dan merk jenis Rokok lainnya," Ujar HM Panggabean, di kutip Jum'at ( 14/03/2025 )
"Selanjudnya, ia mengatakan, bahwa rokok - rokok ilegal tersebut masuknya melalui dermaga tikus sekitar pukul 02.30 Wib setiap harinya. Dan rokok ilegal tersebut Akan Di Pasarkan Di berbagai Daerah Yang Sudah Berlangganan," Sebutnya.
"Sambungnya, Omset Tersebut Sangat Besar, Kerana dalam 1 bulan sekitar 7 Unit Mobil Jenis cold diesel Keluar Masuk Mengangkut Barang Tersebut, Sampai Mencapai 8 kali pengangkutan," jelasnya.
"Lanjudnya, Perlu di ketahui, Rokok Tanpa Pita Cukai ini Bebas Masuk Kewilayah Rokan Hilir, di karenakan, Ada Seseorang Yang bernama Joko, Merupakan warga Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator pendistribusian rokok - rokok ilegal tersebut, Dan Juga Yang Membagikan Atensi ke setiap siapa saja yang datang Menemuinya," Ucap HM Panggabean.
"Maka Dalam Hal Ini, Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Sebesar 10 kali dari nilai cukai Tersebut," Jelasnya.
"Dan Mengacu Di Pasal 56 UU Tentang Pita Cukai Telah Di jelaskan, Barang siapa yang membantu atau melakukan Penyeludupan barang tanpa bea cukai Tersebut, Di kenakan Sangsi Pidana Dan Sangsi Penjara.
"Maka Dalam Hal Ini, HM Panggabean Meminta Kepada Penegak Hukum Khususnya Polres Rokan Hilir, Mengambil Tindakan Yang Serius Terhadap Mapia - Mapia Yang Nakal," Pungkasnya. Bersambung...? ( Tr..001 )