Rohil - GardaInformasi.com.
"Pemilik Atau Bos Ilegal Logging Yang Berinisial IWT Atau Iwan Ritonga Diduga Tidak Mengantongi Izin Kayu Olahan Yang Beroperasi Bebas Di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, - Riau , Sampai Saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.
"Walaupun Secara Terang - Terangan Yang Di Lakukan IWT, Baginya Merasa Tidak Menghambat Usahanya, Pasalnya, Sampai Sekarang ini, Usaha nya Masih Berjalan lancar Tanpa Hambatan.
"Di ketahui, IWT Atau Iwan Ritonga Selaku Pengusaha dan Juga Pemodal Usaha Kayu Ilegal Logging Tersebut, Sejak Dari Tahun 2021 Yang Lalu, Dan Sampai Saat Ini Ia nya Masih Bebas Beroperasi, Seperti Biasa nya Mengantar Pesanan ke Panglong-Panglong Langganannya, Di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Padahal, IWT Atau Iwan Ritonga Pernah Menjadi DPO Polda Riau.
"Dari Hasil Investigasi Awak Media di Lapangan, Dan Di Sertai Keterangan Warga , bahwa IWT Dan Juga Selaku Pemodal, Sangat Bebas Memasok kan kayu Olahan Tersebut ke Panglong-Panglong Di Wilayah Rimba Melintang Dan Juga Pemasokkannya Sampai Ke Wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah," Ujar Warga Yang Namanya tak ingin Di sebutkan.
"Berdasar Kan Informasi Dari Seorang Pekerja Panglong, Bahwa Kayu IWT Selalu Juga Diantar Di Tempat Ia Bekerja Di Panglong Tersebut, Artinya Pengorderan Kayu IlOG Tersebut Bukan Hanya di Di Pasarkan Di Wilayah itu Sendiri, Namun di order keluar kota juga," Sebut sumber.
"Dalam Hal Ini, Selaku Aktivis Pemerhati Lingkungan , Gunawan SH.MH Memberikan komentarnya, Bila Mana seorang DPO Terkait Ilegal Loging Dari Hasil Kayu Rambahan Atau Kayu olahan tanpa Melengkapi Dokumen Yang Lengkap Dan Leluasa Memperjual belikan, Apakah Pengusaha Tersebut Tidak Melanggar Hukum, Dan Kenapa Pengusaha Tersebut Bebas berkeliaran, Tanpa Ada Teguran Dari Pihak APH tersebut," Jelasnya.
"Selanjudnya, Ia Membeberkan, Seharusnya Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Menangkap Pengusaha Yang di duga Ilegal Tetsebut, Dan Mengadakan penegakan hukum yang tegas. Apalagi Di ketahui Bos Kayu Tersebut Menyandang Status DPO Di tahun 2021 Yang Lalu Mengapa harus ada pembiaran," Terang Sumber.
"Sambungnya, IWT Atau Iwan Ritonga, Di tetapkan Jadi DPO Oleh Pihak Kepolisian, Semenjak Anggota nya Yang Bernama Syahron Ritonga Diamankan Ditreskrimum Polda Riau di Tahun 2021 yang lalu.
"Maka Dalam Hal Ini Ia Meminta Kepada Para Penegak Hukum, Yang ada Di Wilayah Rokan Hilir - Riau, Harus Bertindak Tegas Dan Jangan tutup mata, Sebab..! Pekerjaan Yang Di Lakukan IWT, Sangat Meresah kan masyarakat dan Merugikan Negara," Cetus Gunawan, Di Kutip Pada Selasa ( 11 Maret 2025 ).
"Sambungnya, IWT Alias Iwan Ritonga Pernah ditetapkan Sebagai DPO Oleh Pihak Polda Riau, Yang Pada Saat Itu , anggotanya Yang Bernama Syahron Ritonga (terpidana) Di tangkap Dan diamankan Oleh Ditreskrimum Polda Riau, Senin ( 26 Juli 2021) Yang Lalu, Yang mana Pada Saat Itu Syahron Ritonga Mengakui Selaku Pengusaha Kayu Ilegal Tersebut Adalah IWT Atau Iwan Ritonga (DPO), Dan Ia nya Hanya Menerima Upah Kerja Saja," Tutupnya. ( Tr..001)