Bebasnya Mafia Rokok Tanpa Pita Cukai Masuk Ke wilayah Rohil Melalui Sungai Perdamaran

Bebasnya Mafia Rokok Tanpa Pita Cukai Masuk Ke wilayah Rohil Melalui Sungai Perdamaran
Peredaran rokok Ilegal semakin memarak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Rohil - GardaInformasi.com

"Peredaran rokok Ilegal semakin memarak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang di Rangkum, Bermacam Merk Jenis Rokok tanpa lebel pita cukai, Seperti, Luffman , Platinum , Mansester, H Mild, On Bold, Ok Bold, dan merk jenis lainnya, diduga masuk melalui jalur sungai di Jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

"HM Panggabean, Seorang Aktivis dan juga selaku Narasumber, memberikan keterangan kepada awak media, ia mengatakan, bahwa  rokok - rokok ilegal tersebut masuknya melalui dermaga tikus sekitar pukul 02.30 Wib setiap harinya. rokok ilegal tanpa lebel pita cukai tersebut di bawa dengan menggunakan kapal kecil atau bot,"ujar Panggabean.

"Sesampainya barang - barang ilegal tersebut ke tujuan, di situ sudah ada mobil truk cold diesel yang menunggu, untuk mengangkut  Barang - barang pesanan tersebut, dan di ketahui dalam 1 bulan sekitar 7 unit mobil truk cold diesel mencapai 8 kali pengiriman.

"Menurut HM. Panggabean, seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko , diduga menjadi koordinator pendistribusian rokok - rokok ilegal tersebut, disamping itu seseorang inisial JK berperan sebagai koordinator lapangan serta yang membagikan Atensi ke setiap siapa saja yang datang dan juga menghubunginya, Agar praktik rokok ilegal ini berjalan dengan lancar,"sebutnya.

“lanjudnya, Pemasokkan dan Peredaran rokok Tanpa pita cukai tersebut, berjalan sudah lama, di sinyalir karena di backub oleh jaringan yang cukup kuat, Rokok-rokok tersebut di salurkan ke berbagai wilayah di Rokan Hilir ini,” ujar HM. Panggabean pada Minggu (2/3/2025).

"Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Dan di Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau melakukan penyeludupan barang tanpa bea cukai dikenakan pidana penjara dan juga denda yang berat," tandasnya.

"Hingga berita ini di turunkan, pihak terkait APH serta Pihak Bea Cukai belum memberikan tanggapan mengenai Dugaan Peredaran Barang Ilegal jenis macam Rokok Tanpa Pita Cukai yang masuk dari Jalur Jembatan Labuhan Tangga Besar Perdamaran, kecamatan bangko, Maka dari itu, Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) Segera menindak lanjuti informasi Tersebut," Tutup HM Panggabean. ( SA..001 )

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index