Bagan Sinembah Rohil - GardaInformasi.com
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang di percaya, dan namanya tak ingin di cantumkan, terkait usaha Peternak Ayam , yang sudah lama beroprasi di wilayah kepenghuluan Bhayang Kara Jaya, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir Riau, di duga tidak mengantong izin dari dinas peternakan.
"Di ketahui, Pengusaha penangkar Ayam tersebut Berinisial NURIMAN yang juga warga Bhayang kara Jaya ( blok A ), berangkat dari informasi tersebut, tim awak media melakukan investgasi kelokasi yang di maksud, sesampainya di lokasi, awak media bertemu langsung dengan pemilik atau pengusaha penangkar ayam tersebut, pada kamis ( 07/11/2024 ) sekira pukul 12:30 Wib.
"Di tempat itu, Awak media Mewawancarai Pemilik Pengusaha Penangkar Ayam, terkait usaha penangkar ayam miliknya, yang di duga tidak mengantongi izin, atas wawancara media terhadap Nuriman, beliau Mengatakan.! Bahwa ia sudah memiliki izin usaha, yang di keluarkan oleh Pj kepenghuluan Bhayang Kara Jaya yang bernama Herman, di saat menjabat di Kepenghuluan bhayang kara jaya tersebut," paparnya.
"Atas konfirmasi yang di lakukan awak media terhadap dirinya, Nuriman sepertinya tidak terima, alasannya beliau merasa sudah memiliki izin usaha penangkaran Ayam miliknya, yang berlokasi di kepenghuluan bhayang kara jaya atau yang di kenal dengan sebutan blok A.
"Merasa tidak terima dengan wawancara awak media terkait izin usaha miliknya, Nuriman pun membuka HandPhon miliknya dengan menunjukkan kepada awak media, yang kebetulan Arsip Surat izin tersebut masih ada tertinggal di HandPhon miliknya, yang di keluarkan Pj penghulu herman di tahun 2023 yang lalu," Cetusnya.
"Menanggapi Surat izin usahanya yang di keluarkan oleh Pj Penghulu Herman di tahun 2023 yang lalu, awak media pun lebih dalam lagi mewawancarai Nuriman, dan mengatakan, apa bisa izin usaha penangkar ayam atau pun peternak hanya sebatas kepala desa saja, seperti surat yang di keluarkan kepala desa terdahulu, beliau hanya mengeluarkan surat izin lingkungan, dalam arti surat yang di keluarkan Pj Penghulu hanya sebatas mengetahui kalau Nuriman punya usaha Penangkar Ayam di wilayah Bhayang Kara Jaya, bukan izin usaha Amdal seperti tertuang dalam Undang - Undang Permantan No 14 Tahun 2020 tentang usaha Budi Daya berskala Padaging," terang Awak media kepadanya.
" Namun wawancara dan keterangan yang di berikan awak media kepada Nuriman di duga seolah - olah tidak terima, Nuriman merasa kalau Surat yang di keluarkan oleh Pj Penghulu Herman Syah dan tak ada timbul masalah kedepannya, sehingga Nuriman berani mengancam awak media, dengan lantang mengatakan, kalau usahaku tutup berarti kalian orang nya, dan ku tandai kalian ya," Ucap Nuriman lantang.
"Menyikapi Bahasa Nuriman yang terkesan Arogan dan mengancam Awak media saat di wawancarai terkait usahanya, yang di duga tidak mengantongi izin usaha, Awak mediapun meminta agar Dinas DLH turun Kelokasi, untuk mempertanyakan Izin yang di milikinya. ( Tr...001 )