Ujung Tanjung Rohil - GardaInformasi.com
"Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, Selaku kuasa hukum H Bistamam -Jhony charlas angkat bicara, prihal kampanye Paslon Bupati nomor urut 1 Afrizal Sintong - Setiawan (ASSET) diduga tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian saat berkampenye.
"Diketahui, dua titik lokasi kampanye dialogis paslon Asset pada Hari Rabu ( 23/10/2024 ) yang di laksakan di Kecamatan Rimba melintang tepatnya di kepenghuluan Lenggadai Hulu dan kepenghuluan Lenggadai Hilir, yang di duga tidak di melengkapi STTP oleh pihak kepolisian setempat.
"Hal ini di ketahui dari hasil investigasi tim kuasa hukum "BIJAK" yang melakukan wawancara terhadap panwascam di lokasi tersebut.” dari hasil wawacara Panwascam membenarkan kampanye Paslon no urut 1 tersebut tanpa STTP," Papar Sempurna Sitorus
"Menyikapi hal tersebut, SS Sitorus, SH MH mengatakan, sangat menyayangkan sikap Panwaslu dan juga pihak kepolisian yang tetap membiarkan berjalannya kegiatan kampanye tersebut, padahal berdasarkan Peraturan Polri No.5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan wajib dilengkapi dengan STTP Pelaksanaan atau pun kegiatan, dan di pasal 26 jelas di sebutkan, dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan politik, Pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran secara lisan atau pun tulisan, dan bila mana teguran tersebut tidak di indahkan atau di abaikan, Pihak kepolisian punya wewenang untuk membubarkan acara tersebut," Terang SS sitorus.
"tambahnya, Pihaknya akan menempuh langkah hukum bila mana kampanye bodong ini terus berlanjut tanpa ada tindakan dari pihak yang berwenang, pasalnya, Ini bukan masalah administratif, tetapi masalah kedisiplinan berdemokrasi,"tandasnya. ( Tr...001 )