Muhajirin Di Laporkan Ke Polda Riau, Posting Data Pribadi Bupati Rohil di Grup WhatsApp,

Jumat, 11 Juli 2025 | 08:38:16 WIB
Penasehat hukum

Pekanbaru - GardaInformasi.com 

Muhajirin Siringo-ringo yang belakangan Di duga  Menghebohkan Berita Hoax  tentang keaslian Ijazah Bupati Rokan Hilir H Bistamam, Dengan Viralnya berita Hoax tersebut, kini MSR Di laporkan ke Ditkrimsus Polda Riau oleh Kuasa Hukum H Bistamam Di kutip Pada Rabu ( 02/07/2025 ).

Kini MSR Menjadi terlapor Kerena  Memposting data pribadi Orang Nomor Satu Di Kabupten Rokan Hilir di sebuah grup WhatsApp, 'Warga Rohil.

Fandi Satria SH, MH Sebagai Pelapor, Melaporkan hal itu ke Polda Riau pada Rabu (9/7/2025) kemarin melalui Penasehat Hukumnya Masridodi Manguncong, SH, Muammar Khadafi, SH dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH  yang berkantor pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan. 

Ia Menjelaskan Secara Hukum, Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, Sebagaimana di Atur dalam Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Seseorang Akan Di kenakan Sangsi Pidana.

Di ketahui Postingan tersebut Di Duga Di lakukan Oleh MSR ( Terlapor ) pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025," kata Fandi. 

Peristiwa itu bermula, Ada nya Chatingan Dari Whatshapp Dalam Grup " WARGA ROHIL " Dalam Bentuk File Dokomen Melalui Pdf Pada Tanggal 2 Juli 2025 sekira Pukul 11: 42 Wib Yang Di bagikan Di group Melalui Handphone 082288268*** Dengan File 'Dugaan Ijazah Palsu Bistamam' Yang dilanjutkan dengan chattingan Dengan Tulisan “Untuk diketahui semua agar ikut memantau," Beber Fandi.

Selanjudnya, MSR Membuat Postingan Yang Berjudul "Dugaan Ijazah Palsu Tingkat SMEA Bupati Rokan Hilir H Bistamam, Dengan  Menampilkan KTP, Ijazah SMEA, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB SD dan SMP, Surat Pernyataan Saksi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Serta Data Individu dan Data Orang Tua Yang Posting tersebut, adalah data pribadi milik Bapak H Bistamam.

Pelapor pun bertanya kepada Cutra Andika Siregar tentang pengguna nomor Handphone tersebut, dan dari keterangannya nomor tersebut selalu dipergunakan oleh terlapor ( MSR ) dalam berkomunikasi," Terang Fandi.

Fandi Menerangkan, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tuhun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang data pribadi terdiri atas: data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum. 

Pada ayat (2) mengatur tentang data pribadi data informasi kesehatan, data biometrik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - Undangan.

Sementara pada ayat (3) mengatur tentang data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan,  atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. 

Berdasarkan fakta dan peristiwa tersebut, kami mohonkan dengan hormat kepada Bapak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk memproses dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya perkaranya diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dituntut dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Fandi. ( Tr..001 ).

Terkini