Ahli Waris H Adnan Pasang Plank Kepemilikan Tanah dan Cabut Surat Kuasa H Adlan Adnan Yang Sudah Kadaluarsa

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:15:26 WIB
Pencabutan Surat Kuasa H Adlan Adnan Secara Resmi

Bagan Sinembah - GardaInformasi.com

"Pencabutan Surat Kuasa H Adlan Adnan Secara Resmi Pada Tanggal 11 February 2025 Yang beralih Kepada Ahli Waris H Adnan Bin Matkudin, Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/Pdt/2025 Tanggal 12 September 2007 yang lalu.

"Perihal Pencabutan Surat Kuasa H Adlan Adnan Oleh Ahli Waris Bpak H Adnan Bin Matkudi tersebut, Dikarenakan Sdr H Adlan Adnan Tidak Pernah Memberitahukan Penjualan Tanah Warisan, H Adlan Adnan Hanya Mengatas Namakan diri sendiri, Dengan Tidak Melibatkan Para Ahli Waris lainnya.

" Maka Dalam Hal ini, Kami Sebagai Ahli Waris Dari Bpk H Adnan Bin Matkudi Sangat Keberatan Dan Membeberkan, Bahwa Surat Kuasa H Adlan Adnan Sudah Kadaluarsa, dan Kami Sebagai Ahli Waris dari H Adnan Bin Matkudi menghimbau kepada Muspika dan seluruh lapisan masyarakat Bagan -  batu sekitarnya, Agar Berhati - Hati Dan Untuk Mengetahui, Bahwa Sesuai Keputusan Makamah Agung Di tahun 2007 yang lalu, Tanah Lapang yang berlokasi di belakang puskesmas bagan - batu yang selama ini bebas di gunakan masyarakat sebagai acara perayaan Adalah Resmi Milik Ahli Waris H Adnan Bin Matkudi," terang Ahli Waris di depan Insan Pers,  Sabtu ( 15 February 2025 ).

" Dan Selanjudnya, Ahli Waris Mengatakan, Tindakan yang di lakukan Oleh H Adlan Adnan adalah tindakan yang salah, Sangat Mengundang Amarah kami sebagai Ahli Waris dari Nama Besar Eks Pt Kura, Sebab H Adlan Adnan Di duga telah melakukan pemalsuan Dokumentasi, Beserta Tanda Tangan Hak Ahli Waris yang Bersangkutan, itu Sangat Merugikan Ahli Waris Lainnya di keluarga besar Pt Kura ," cetusnya.

"Atas Tindakan yang di lakukan H. Adlan Adnan, Di dalam Hukum, Beliau telah Melanggar Pasal 263 ayat 1, Pasal 264, Pasal 266, dan Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan Penipuan," Papar Ahli Waris.

"Sambungnya, Mengingat Kesepakatan Awal, Seharusnya Tanah tersebut dikelola Bersama- Sama Oleh Para Penerima ahli Waris Bukan Di kuasi Sendiri, Apalagi Tanah Tersebut Di Perjual belikan Secara Sepihak, Berarti H Adlan Adnan Tidak Mengindahkan Kesepakatan Yang Di Buat Sebelumnya 0leh Pihak Penerima Ahli Waris, Dengan Menjual Tanah Warisan Tapi Tidak melibat kan Para  Ahli Waris," Paparnya.

"Atas Tindakan Yang di lakukan 0leh H Adlan Adnan terhadap Kami Sebagai Penerima Ahli Waris dari Bpk H Adnan Bin Matkudi, Maka Kami Membuat Plank Tersebut, Dengan Mencantumkan Sembilan ( 9 ) Nama Ahli Waris Dari Bpk H Adnan Bin Matkudi, Dengan Tujuan Agar Masyarakat Dan Pihak MUSPIKA Bagan Sinembah Mengetahui Tanah Tersebut Yang Menerima Kuasa Adalah dari Pihak Ahli Waris Bpk H Adnan Bin Matkudi," Tutupnya.

           - Plank Pemberitahuan -

Penerima Ahli Waris Tanah Lapang Prumnas lokasi di belakang Puskesmas Bagan - Batu Adalah Pihak Dari H Adnan Bin Matkudi, Yang Telah di Putuskan Oleh MA RI Nomor 1673 K /Pdt /2005 tertanggal 12 September 2007

    : Nama Ahli Waris Yang Berkuasa :
---------------------------------------------------------------
1. Haji Hamdani Adnan, S.Pd.I.
2. Haji Dr. Muhammad Ali Adnan, S.K., M.H., M.Kn.
3. Almarhumah Hajjah Nurizmah Adnan.
4. Hajjah Raudhah Adnan.
5. Haji Muhammad Azrul Adnan, S.H..
6. Hajjah Nurrahmah Adnan.
7. Hajjah Badrul Aini Adnan.
8. Almarhum Azhari Adnan.
9. Almarhum Haji Muhammad Amin Adnan

 Penulis : Tr 001.

Terkini