TIM KUASA HUKUM BIJAK AKAN LAPORKAN PASLON NO URUT SATU

Selasa, 08 Oktober 2024 | 21:58:03 WIB
TIM KUASA HUKUM " BIJAK "

ROKAN HILIR.. "Tim kuasa hukum paslon nomor 2, H.Bistamam – Jhony Charles melaporkan Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Asset Nasrudin Hasan ke Bawaslu Rohil, laporan yang disampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Rohil 2024.

"Laporan tersebut di terima dan akan di tindak lanjuti oleh PH  Rahmad Hidayat, SH, Masridodi Manguncong, SH dan Misdar, SH selaku Tim Advokasi paslon nomor 2, H.Bistamam- Jhony Charles ( BIJAK). pada Senin (7 Oktober 2024).

"Selanjudnya, Tim kuasa hukum Paslon no urut 2  Rahmad Hidayat, SH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tiga laporan dari dua orang terlapor yakni: Cabup Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Asset Nasrudin Hasan.

"Materi laporan , terkait orasi kampanye   Cabup Afrizal Sintong yang diduga telah menghina Cabup H. Bistamam dengan ujaran, "Jadi bapak ibu semua, apo nak diubah ko, tau ibu calon sebolah tu, KTP nyo Pekanbau, bolum ponah jadi RT, RW, Penghulu, dan Anggota DPR, tibo-tibo nak jadi Bupati”. Ini yang di ucapakan paslon Asset saat berkampanye.

"Selanjutnya laporan yang kedua,  menyangkut orasi kampanye Nasrudin Hasan sebagai Jurkam ( Asset ) di Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi diduga menghina Cabup H. Bistamam dengan mengatakan
“Hasil survei kita hari ini, kalau hari ini kita pemilu kita menang 78%," ucap kuasa hukum Bijak.

"Dan ntuk laporan yang ketiga, Cabup Afrizal Sintong diduga memfitnah Paslon BiJaK saat berkampanye di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan setelah ditagih janji seorang warga dengan menunjukkan Kartu AMAN, “Ini disuruh orang tu, hei siapa yang suruh kamu, itu disuruh orang, pasti tu, itu disuruh cetak, baru dibayar, tu modelnya sekarang, makanya cara-cara kotor yang dilakukan pihak Asset.

"Atas laporan yang kami sampaikan agar cepat di proses secara objektif, dengan berdasarkan fakta - fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, Agar di pilkada nanti dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Rohil.” paparnya.

"Masridodi Manguncong SH mengatakan Laporan ini kita minta kepada Bawaslu Rohil untuk diusut karena diduga ini melanggar Pasal 69 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, juga melanggar ketentuan Pasal 57 huruf b dan c PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye." tutupnya. ( S2)

Terkini